Biro Jasa Paspor Jakarta Terpercaya

Posted by Biro Jasa Paspor on Sunday, August 3, 2014

Butuh pembuatan paspor cepat? Atau paspor Anda bermasalah? Paspor Anda hilang atau rusak?
Jangan khawatir, kami hadir untuk memberikan solusi.

Hubungi Jasa paspor Erlin untuk mengurus semua permasalahan paspor Anda. Karena kami adalah biro jasa paspor yang terpercaya dan sudah berpengalaman mengurus paspor sejak tahun 2012 dan mendapatkan testimonial yang banyak dari para pelanggan kami yang puas.

Klik di sini untuk melihat testimonial dari para klien kami.

Hubungi 0852 1661 3905 untuk pengurusan paspor terpercaya.

  n
SelengkapnyaBiro Jasa Paspor Jakarta Terpercaya

Jasa Paspor Cepat

Posted by Biro Jasa Paspor on Monday, November 26, 2012

Mungkin Anda berencana mau ke luar negeri dalam waktu dekat dan butuh paspor cepat. Tapi masalahnya prosedur pembuatan paspor saat ini membutuhkan paling tidak 7-10 hari kerja. Jelas sangat tidak praktis kalau Anda harus ikut prosedur biasa, dan ini tidak mungkin dilakukan sendiri, Anda butuh jasa paspor cepat.

Jasa paspor kami sudah berpengalaman melayani para klien yang butuh membuat paspor dalam waktu singkat, dalam hal ini dalam hitungan 1 hari. Yang Anda butuhkan hanyalah menyerahkan dokumen yang lengkap seperti KTP, KK, Akte kelahiran atau ijasah terakhir, surat nikah bagi yang sudah menikah, dan surat rekomendasi perusahaan bagi Anda yang mau melakukan perjalanan dinas. Setelah itu Anda hanya tinggal menjalani proses foto dan wawancara pada waktu yang ditentukan.

Prosesnya adalah foto dan wawancara di pagi hari, sore harinya paspor sudah jadi dan akan kami antarkan ke tempat Anda.

Mudah dan praktis bukan? Butuh jasa paspor cepat? Hubungi 0852 1661 3905.


SelengkapnyaJasa Paspor Cepat

Keuntungan Membuat Paspor Melalui Biro Jasa

Posted by Biro Jasa Paspor on Tuesday, November 20, 2012

Membuat paspor melalui biro jasa selalu menjadi pro dan kontra. Ada yang gencar menghimbau untuk tidak menggunakan jasa paspor, atau secara tegas mereka sebut sebagai calo paspor. Tapi di sisi lain ada juga yang membutuhkan jasa mereka.

Tentu saja penilaian dikembalikan kepada Anda, karena bagaimanapun juga faktanya tidak semua orang mau atau punya waktu untuk mengurus sendiri pembuatan paspor. Kita tidak bisa menyamaratakan persepsi orang tentang perlu tidaknya menggunakan biro jasa paspor.

Tetapi karena Anda mengunjungi blog ini, maka saya asumsikan Anda adalah orang yang mencari informasi tentang jasa pembuatan paspor. Karena itu saya perlu menyampaikan apa saja keuntungannya jika Anda membuat paspor melalui biro jasa paspor.
  1. Anda hanya perlu menyiapkan dokumen yang diperlukan yaitu KTP, KK, Akte kelahiran atau ijasah terakhir, Surat nikah atau akta perkawinan bagi yang sudah menikah, dan surat rekomendasi perusahaan bagi Anda yang mau melakukan perjalanan dinas.
  2. Jika dokumen tidak lengkap karena hilang misalnya, kami akan bantu untuk mengurus dokumen agar paspor bisa dibuat.  
  3. Dokumen akan kami jemput ke tempat Anda selama Anda berada di wilayah Jakarta. Depok juga bisa kami layani.
  4. Anda hanya perlu datang satu kali ke kantor imigrasi untuk foto dan wawancara saja, dan tidak perlu mengantri lama. Paling lama hanya sekitar satu jam saja Anda akan langsung dipanggil. 
  5. Paspor yang sudah jadi akan diantar ke tempat Anda. Jadi Anda tinggal terima beres, tidak perlu datang ke kantor imigrasi untuk mengambil paspor.
  6. Anda bisa memilih paket yang ada disesuaikan dengan kebutuhan, mulai dari yang reguler 12 hari kerja jika Anda santai, atau memilih paket kilat sehari jadi jika Anda butuh buru-buru.
Praktis bukan? Waktu yang Anda butuhkan untuk datang ke kantor imigrasi hanyalah satu kali. Bandingkan jika Anda mengurus sendiri. Minimal 3 kali datang, itupun jika tidak ada masalah dengan dokumen Anda, atau jika tidak kehabisan kuota antrian. Belum lagi waktu yang dibutuhkan untuk antri cukup lama. Anda harus siapkan waktu seharian.

Nah, bagaimana dengan Anda? Jika mau mengurus sendiri, silahkan ikuti prosedur yang berlaku dan luangkan waktu untuk mengurusnya.

Jika merasa ribet dan malas antri? Hubungi saja jasa pembuatan paspor di 0852 1661 3905 :)
SelengkapnyaKeuntungan Membuat Paspor Melalui Biro Jasa

Tips Meminimalkan Ribetnya Mengurus Paspor

Posted by Biro Jasa Paspor on Sunday, November 11, 2012

Ada yang menarik, salah satu visitor blog saya menemukan blog ini karena mencari informasi tentang kantor imigrasi yang tidak ribet di wilayah Jakarta. Saya bisa memahami, karena siapapun pasti tidak ada yang mau ribet mengurus paspor.

Tapi memang faktanya orang yang mengurus paspor seringkali merasa ribet. Bukan apa-apa, peminat paspor semakin hari semakin banyak. Kondisi ini jelas jauh beda jika dibandingkan dengan 20 tahun yang lalu dimana kantor imigrasi masih sepi, sehingga mengurus paspor sendiri pun enjoy aja.

Antrian tak bisa dihindarkan di mana-mana. Tapi Anda bisa menghindarinya atau paling tidak meminimalkannya. Yaitu jika Anda mau meluangkan waktu untuk mengurus paspor di tempat yang agak terpencil yang mungkin jauh dari tempat Anda berada. Karena biasanya di wilayah terpencil kantor imigrasinya masih sangat sepi sehingga kemungkinan antri panjang bisa dihindarkan.

Tapi kalau tempatnya terlalu jauh pun tidak semua orang mau dan punya waktu. Apalagi Anda tetap saja harus bolak-balik beberapa kali ke sana.

Karena itu, tetap butuh kesabaran ekstra untuk mengurus paspor. Jika tak ada pilihan lain selain kantor imigrasi yang terdekat di kota Anda, maka datanglah lebih pagi ke kantor imigrasi agar dapat nomor antrian lebih awal, dan bawalah segala sesuatu yang dapat mengurangi kebosanan menunggu atau mengantri. Game misalnya, atau novel kesukaan Anda. Atau kalau Anda senang ngobrol berlama-lama, bawa saja teman ngobrol Anda ke kantor imigrasi :)

Tidak setiap hari Anda membuat paspor, perpanjangan pun cuma 5 tahun sekali, itupun kalau Anda terus memperpanjang paspor. Anda hanya harus bersabar untuk ngantri sebentar atau ribet sebentar :)

Tidak mau ribet? Malas mengurus sendiri? Silahkan hubungi Jasa Pembuatan Paspor di 0852 1661 3905.



SelengkapnyaTips Meminimalkan Ribetnya Mengurus Paspor

Tips Memperlancar Prosedur Pembuatan Paspor

Posted by Biro Jasa Paspor on Wednesday, November 7, 2012

Jika Anda mengikuti prosedur pembuatan paspor secara baik dan benar, maka total keseluruhan waktu pengurusan paspor mulai dari registrasi hingga paspor jadi, kurang lebih memakan waktu 7-10 hari kerja. Tentu saja Anda tidak perlu bolak-balik tiap hari selama 7-10 hari kerja tersebut. Paling Anda cuma datang 3 kali saja yaitu pada saat pendaftaran, foto dan wawancara, serta mengambil paspor yang sudah jadi, tetapi ada jeda waktu dari semua proses tersebut.

Jika Anda ingin pengurusan paspor lancar jaya, maka hindarilah hal-hal yang dapat menghambat proses pembuatan paspor. Misalnya yang paling umum adalah ketidaklengkapan  dokumen.  Jika dokumen tidak lengkap, otomatis pendaftaran tidak bisa dilakukan pada hari itu, Anda harus pulang dulu dan kemudian antri lagi dari awal esok harinya. Kecuali rumah Anda dekat dengan kantor imigrasi dan kantor imigrasinya sepi, bisa saja Anda balik lagi hari itu juga untuk menyerahkan dokumen yang lengkap. Itupun kalau Anda tidak kehabisan nomor antrian, karena kantor imigrasi membatasi jumlah pendaftar per hari.

Jadi, untuk menghindari ketidaklengkapan dokumen ini, khususnya untuk Anda yang mau membuat paspor untuk pertama kalinya, cobalah cari tahu dulu dokumen apa saja yang harus disiapkan. Tanya pada orang yang sudah pernah membuat paspor, atau datang langsung ke kantor imigrasi, karena di sana tertera persyaratan pembuatan paspor yang ditempelkan di dinding.

Mau lebih praktis lagi? Cari saja informasinya di internet, terutama melalui website resmi kantor imigrasi atau bisa juga di blog jasa pembuatan paspor ini :)

Setelah dokumen lengkap, selanjutnya ikutilah prosedur pendaftaran, dan jangan lupa membawa semua dokumen asli pada saat foto dan wawancara. Kemukakan alasan yang baik dan jujur untuk keperluan apa Anda membuat paspor. Tidak mungkin permohonan paspor Anda ditolak jika tujuan Anda ke luar negeri memang sesuai dengan paspor yang digunakan.

Jika persyaratan dan prosedur pembuatan paspor terpenuhi dengan baik, maka prosesnya pun akan lancar tanpa hambatan yang tak perlu.

Ingin pengurusan paspor Anda lancar? Tapi tidak mau ribet mengurus sendiri? Serahkan saja pada biro jasa paspor yang terpercaya. Hubungi 0852 1661 3905 untuk jasa pembuatan paspor.
SelengkapnyaTips Memperlancar Prosedur Pembuatan Paspor

Biaya Pembuatan Paspor

Posted by Biro Jasa Paspor on Friday, November 2, 2012

Biaya pembuatan paspor secara resmi adalah Rp.270.000. Terdiri dari biaya-biaya sebagai berikut:
  • Biaya untuk paspor 48 halaman sebesar Rp.200.000
  • Biaya foto biometrik sebesar Rp.55.000
  • Biaya sidik jari sebesar Rp.15.000
  • Biaya Materai Rp.6000
  • Biaya Map sekitar 5000 hingga 10.000 tergantung kantor imigrasi
Biaya ini bisa berbeda sedikit tergantung di kantor imigrasi mana Anda mengurus paspor, karena ada juga kantor imigrasi yang tidak menarik biaya untuk map.

Biaya ini jelas akan berbeda jika Anda menggunakan biro jasa paspor, Anda bisa kena tarif dua kali lipat atau bahkan beberapa kali lipat tergantung paket yang Anda pilih. Misalnya jika Anda memilih paket kilat satu hari dimana proses pembuatan paspor dapat selesai hari itu juga dan paspornya dapat Anda ambil sore itu juga, maka biayanya bisa mencapai Rp.1.700.000.

Bagi kalangan tertentu, mahalnya biaya pembuatan paspor melalui jasa paspor tidak menjadi masalah karena mereka tidak mau ribet mengantri dan bolak-balik kantor imigrasi untuk mengurus paspor, baik paspor baru maupun perpanjangan.

Untuk Anda kami sarankan untuk mengurus paspor sendiri jika ingin hemat biaya, dan Anda hanya perlu meluangkan waktu saja.

Kalau tidak mau ribet? Hubungi jasa pengurusan paspor di 0852 1661 3905 :)



SelengkapnyaBiaya Pembuatan Paspor

Prosedur Pengurusan Paspor

Posted by Biro Jasa Paspor on Thursday, October 25, 2012

Prosedur Pengurusan paspor tidaklah rumit. Sepanjang dokumen lengkap dan tidak bermasalah, maka pengurusan akan lancar dan lebih mudah. Anda hanya cukup mengikuti prosedurnya. Untuk itu diperlukan kedatangan Anda beberapa kali ke kantor imigrasi terdekat yang Anda pilih.

Adapun langkah-langkah prosedur pengurusan paspor adalah sebagai berikut:

  1. Siapkan dokumen asli dan fotocopy KTP, KK, Akte kelahiran atau ijazah terakhir, surat nikah atau akta perkawinan bagi yang sudah menikah, serta surat rekomendasi perusahaan bagi yang mau melakukan perjalanan dinas.
  2. Datang ke kantor imigrasi terdekat dan antri untuk melakukan pendaftaran. Inilah proses yang bagi kebanyakan orang dianggap melelahkan, karena jumlah antrian yang cukup panjang. Bahkan di kantor -kantor imigrasi tertentu orang sudah ngantri dari jam 6.30 pagi. Karena loket tutup jam 15.00 dan jika datang siang, bisa-bisa loket sudah tutup sebelum sempat mendaftar. Dan biasanya jumlah antrian dibatasi hingga 100 orang per hari.
  3. Setelah registrasi selesai, Anda harus kembali 3-4 hari kemudian (atau tergantung jadwal yang ditentukan di lembar jadwal wawancara) untuk foto dan wawancara. Pada saat itu Anda harus membawa semua dokumen asli. 
  4. Serahkan bukti wawancara ke loket yang telah ditentukan.
  5. Lakukan pembayaran paspor, sidik jari dan foto. 
  6. Antri untuk ambil sidik jari dan foto.
  7. Antri untuk wawancara sesuai nomor antrian.
  8. Jika diterima, Anda akan diberikan surat pengambilan paspor pada hari yang ditentukan. Anda tinggal datang sekali lagi untuk mengambil paspor.
Jadi, paspor akan selesai kira-kira dalam 7-10 hari terhitung sejak pendaftaran. Tidak sulit meluangkan waktu untuk itu bukan? :)

Tapi jika Anda merasa ribet, tidak mau antri dan bolak-balik kantor imigrasi, kami akan dengan senang hati melayani Anda untuk mengurus paspor. Hubungi 0852 1661 3905 untuk jasa pengurusan paspor.
SelengkapnyaProsedur Pengurusan Paspor