Jawabannya, ya tentu saja bisa. Anda tinggal masuk ke web imigrasi, dan pilih menu pra permohonan personal, kemudian Anda upload semua dokumen yang diperlukan untuk membuat paspor seperti KTP, KK, Akte Lahir, Surat Nikah, dll yang telah discan terlebih dahulu. Untuk lebih jelasnya Anda bisa klik link berikut untuk melihat detail langkah-langkah paspor online.
Tetapi perlu Anda ketahui bahwa prosedur online ini baru berupa pra permohonan saja. Nantinya Anda tetap harus datang ke kantor imigrasi untuk menyerahkan dokumen asli, juga mengikuti prosedur foto dan wawancara. Pembayaran pun tentu saja dilakukan di kantor imigrasi.
Mungkin ke depannya akan lebih disempurnakan lagi agar calon pembuat paspor dapat semakin mudah mengurus paspor tanpa harus lama antri dan bolak-balik kantor imigrasi.
Mau buat paspor? Tapi merasa ribet dengan prosedurnya? Serahkan pada Jasa Pembuatan Paspor, hubungi 0852 1661 3905
Judul: Membuat Paspor Online
Rating: 10 out of 10 based on 24 ratings. 5 user reviews.
Ditulis Oleh Biro Jasa Paspor
Terima Kasih Atas Kunjungan Anda...
Rating: 10 out of 10 based on 24 ratings. 5 user reviews.
Ditulis Oleh Biro Jasa Paspor
Terima Kasih Atas Kunjungan Anda...
1 comments... Baca dulu, baru komentar
Salam..
PUNYA PRODUK BARANG/JASA/TOKO ONLINE/BISNIS ONLINE YG INGIN DIPROMOSIKAN?
Pasang Iklan Anda Disini...GRATIS LANGSUNG TAYANG !!!
Ataukah ingin PASANG BANNER ? MURAH CUMA Rp.35rB/BLN ...
PROMO::
...ORDER PAKET IKLAN 2 BULAN, GRATIS 1 BULAN TAYANG...
" Pasang Iklan | Gratis | Langsung Tayang "
>> http://webiklangratis01.blogspot.com
Post a Comment