Persyaratan Pembuatan Paspor

Posted by Biro Jasa Paspor on Sunday, October 21, 2012

Bagi Anda  yang mau membuat paspor, ada baiknya Anda tahu terlebih dahulu persyaratan pembuatan paspor, agar Anda dapat mempersiapkannya dari sekarang dan tidak perlu bolak-balik kantor imigrasi karena ada dokumen yang tidak lengkap.

Apa saya dokumen persyaratan pembuatan paspor tersebut? Berikut adalah dokumen yang harus dilengkapi.
  1. Kartu Tanda Penduduk
  2. Kartu Keluarga
  3. Akte kelahiran atau Ijasah terakhir
  4. Surat nikah atau akta perkawinan bagi yang sudah menikah
  5. Surat rekomendasi dari perusahaan bagi yang melakukan perjalanan dinas
Persyaratan tersebut di atas berlaku juga bagi yang mau memperpanjang paspor, tambahannya hanyalah melampirkan paspor lama baik yang masih berlaku ataupun yang sudah kadaluarsa.

Sedangkan untuk anak berusia di bawah 17, harus disertai dengan fotocopy paspor dan KTP kedua orang tuanya.

Mudah bukan? Selanjutnya Anda tinggal datang ke kantor imigrasi terdekat dan mengikuti prosedur pembuatan paspor yang telah ditetapkan.

Tapi jika Anda merasa ribet, tidak punya banyak waktu untuk antri dan bolak-balik kantor imigrasi, maka serahkan saja pada biro jasa paspor untuk mengurusnya.

Butuh jasa pembuatan paspor untuk wilayah Jakarta? Hubungi 0852 1661 3905.
Judul: Persyaratan Pembuatan Paspor
Rating: 10 out of 10 based on 24 ratings. 5 user reviews.
Ditulis Oleh Biro Jasa Paspor

Terima Kasih Atas Kunjungan Anda...
Kami akan sangat berterima kasih apabila anda menyebar luaskan artikel Persyaratan Pembuatan Paspor ini pada akun jejaring sosial anda, dengan URL : http://erlinpassport.blogspot.com/2012/10/persyaratan-pembuatan-paspor.html

Bookmark and Share

0 comments... Baca dulu, baru komentar

Post a Comment