Apa saya dokumen persyaratan pembuatan paspor tersebut? Berikut adalah dokumen yang harus dilengkapi.
- Kartu Tanda Penduduk
- Kartu Keluarga
- Akte kelahiran atau Ijasah terakhir
- Surat nikah atau akta perkawinan bagi yang sudah menikah
- Surat rekomendasi dari perusahaan bagi yang melakukan perjalanan dinas
Sedangkan untuk anak berusia di bawah 17, harus disertai dengan fotocopy paspor dan KTP kedua orang tuanya.
Mudah bukan? Selanjutnya Anda tinggal datang ke kantor imigrasi terdekat dan mengikuti prosedur pembuatan paspor yang telah ditetapkan.
Tapi jika Anda merasa ribet, tidak punya banyak waktu untuk antri dan bolak-balik kantor imigrasi, maka serahkan saja pada biro jasa paspor untuk mengurusnya.
Butuh jasa pembuatan paspor untuk wilayah Jakarta? Hubungi 0852 1661 3905.
Judul: Persyaratan Pembuatan Paspor
Rating: 10 out of 10 based on 24 ratings. 5 user reviews.
Ditulis Oleh Biro Jasa Paspor
Terima Kasih Atas Kunjungan Anda...
Rating: 10 out of 10 based on 24 ratings. 5 user reviews.
Ditulis Oleh Biro Jasa Paspor
Terima Kasih Atas Kunjungan Anda...
0 comments... Baca dulu, baru komentar
Post a Comment