Biaya Pembuatan Paspor

Posted by Biro Jasa Paspor on Friday, November 2, 2012

Biaya pembuatan paspor secara resmi adalah Rp.270.000. Terdiri dari biaya-biaya sebagai berikut:
  • Biaya untuk paspor 48 halaman sebesar Rp.200.000
  • Biaya foto biometrik sebesar Rp.55.000
  • Biaya sidik jari sebesar Rp.15.000
  • Biaya Materai Rp.6000
  • Biaya Map sekitar 5000 hingga 10.000 tergantung kantor imigrasi
Biaya ini bisa berbeda sedikit tergantung di kantor imigrasi mana Anda mengurus paspor, karena ada juga kantor imigrasi yang tidak menarik biaya untuk map.

Biaya ini jelas akan berbeda jika Anda menggunakan biro jasa paspor, Anda bisa kena tarif dua kali lipat atau bahkan beberapa kali lipat tergantung paket yang Anda pilih. Misalnya jika Anda memilih paket kilat satu hari dimana proses pembuatan paspor dapat selesai hari itu juga dan paspornya dapat Anda ambil sore itu juga, maka biayanya bisa mencapai Rp.1.700.000.

Bagi kalangan tertentu, mahalnya biaya pembuatan paspor melalui jasa paspor tidak menjadi masalah karena mereka tidak mau ribet mengantri dan bolak-balik kantor imigrasi untuk mengurus paspor, baik paspor baru maupun perpanjangan.

Untuk Anda kami sarankan untuk mengurus paspor sendiri jika ingin hemat biaya, dan Anda hanya perlu meluangkan waktu saja.

Kalau tidak mau ribet? Hubungi jasa pengurusan paspor di 0852 1661 3905 :)



Judul: Biaya Pembuatan Paspor
Rating: 10 out of 10 based on 24 ratings. 5 user reviews.
Ditulis Oleh Biro Jasa Paspor

Terima Kasih Atas Kunjungan Anda...
Kami akan sangat berterima kasih apabila anda menyebar luaskan artikel Biaya Pembuatan Paspor ini pada akun jejaring sosial anda, dengan URL : http://erlinpassport.blogspot.com/2012/11/biaya-pembuatan-paspor.html

Bookmark and Share

0 comments... Baca dulu, baru komentar

Post a Comment