Prosedur Pengurusan Paspor

Posted by Biro Jasa Paspor on Thursday, October 25, 2012

Prosedur Pengurusan paspor tidaklah rumit. Sepanjang dokumen lengkap dan tidak bermasalah, maka pengurusan akan lancar dan lebih mudah. Anda hanya cukup mengikuti prosedurnya. Untuk itu diperlukan kedatangan Anda beberapa kali ke kantor imigrasi terdekat yang Anda pilih.

Adapun langkah-langkah prosedur pengurusan paspor adalah sebagai berikut:

  1. Siapkan dokumen asli dan fotocopy KTP, KK, Akte kelahiran atau ijazah terakhir, surat nikah atau akta perkawinan bagi yang sudah menikah, serta surat rekomendasi perusahaan bagi yang mau melakukan perjalanan dinas.
  2. Datang ke kantor imigrasi terdekat dan antri untuk melakukan pendaftaran. Inilah proses yang bagi kebanyakan orang dianggap melelahkan, karena jumlah antrian yang cukup panjang. Bahkan di kantor -kantor imigrasi tertentu orang sudah ngantri dari jam 6.30 pagi. Karena loket tutup jam 15.00 dan jika datang siang, bisa-bisa loket sudah tutup sebelum sempat mendaftar. Dan biasanya jumlah antrian dibatasi hingga 100 orang per hari.
  3. Setelah registrasi selesai, Anda harus kembali 3-4 hari kemudian (atau tergantung jadwal yang ditentukan di lembar jadwal wawancara) untuk foto dan wawancara. Pada saat itu Anda harus membawa semua dokumen asli. 
  4. Serahkan bukti wawancara ke loket yang telah ditentukan.
  5. Lakukan pembayaran paspor, sidik jari dan foto. 
  6. Antri untuk ambil sidik jari dan foto.
  7. Antri untuk wawancara sesuai nomor antrian.
  8. Jika diterima, Anda akan diberikan surat pengambilan paspor pada hari yang ditentukan. Anda tinggal datang sekali lagi untuk mengambil paspor.
Jadi, paspor akan selesai kira-kira dalam 7-10 hari terhitung sejak pendaftaran. Tidak sulit meluangkan waktu untuk itu bukan? :)

Tapi jika Anda merasa ribet, tidak mau antri dan bolak-balik kantor imigrasi, kami akan dengan senang hati melayani Anda untuk mengurus paspor. Hubungi 0852 1661 3905 untuk jasa pengurusan paspor.
SelengkapnyaProsedur Pengurusan Paspor

Membuat Paspor Online

Posted by Biro Jasa Paspor on Tuesday, October 23, 2012

Sekarang jaman sudah canggih, segala sesuatu serba online. Bagaimana dengan paspor? Apakah sudah bisa juga membuat paspor online?

Jawabannya, ya tentu saja bisa. Anda tinggal masuk ke web imigrasi, dan pilih menu pra permohonan personal, kemudian Anda upload semua dokumen yang diperlukan untuk membuat paspor seperti KTP, KK, Akte Lahir, Surat Nikah, dll yang telah discan terlebih dahulu. Untuk lebih jelasnya Anda bisa klik link berikut untuk melihat detail langkah-langkah paspor online.

Tetapi perlu Anda ketahui bahwa prosedur online ini baru berupa pra permohonan saja. Nantinya Anda tetap harus datang ke kantor imigrasi untuk menyerahkan dokumen asli, juga mengikuti prosedur foto dan wawancara. Pembayaran pun tentu saja dilakukan di kantor imigrasi.

Mungkin ke depannya akan lebih disempurnakan lagi agar calon pembuat paspor dapat semakin mudah mengurus paspor tanpa harus lama antri dan bolak-balik kantor imigrasi.

Mau buat paspor? Tapi merasa ribet dengan prosedurnya? Serahkan pada Jasa Pembuatan Paspor, hubungi 0852 1661 3905
SelengkapnyaMembuat Paspor Online

Persyaratan Pembuatan Paspor

Posted by Biro Jasa Paspor on Sunday, October 21, 2012

Bagi Anda  yang mau membuat paspor, ada baiknya Anda tahu terlebih dahulu persyaratan pembuatan paspor, agar Anda dapat mempersiapkannya dari sekarang dan tidak perlu bolak-balik kantor imigrasi karena ada dokumen yang tidak lengkap.

Apa saya dokumen persyaratan pembuatan paspor tersebut? Berikut adalah dokumen yang harus dilengkapi.
  1. Kartu Tanda Penduduk
  2. Kartu Keluarga
  3. Akte kelahiran atau Ijasah terakhir
  4. Surat nikah atau akta perkawinan bagi yang sudah menikah
  5. Surat rekomendasi dari perusahaan bagi yang melakukan perjalanan dinas
Persyaratan tersebut di atas berlaku juga bagi yang mau memperpanjang paspor, tambahannya hanyalah melampirkan paspor lama baik yang masih berlaku ataupun yang sudah kadaluarsa.

Sedangkan untuk anak berusia di bawah 17, harus disertai dengan fotocopy paspor dan KTP kedua orang tuanya.

Mudah bukan? Selanjutnya Anda tinggal datang ke kantor imigrasi terdekat dan mengikuti prosedur pembuatan paspor yang telah ditetapkan.

Tapi jika Anda merasa ribet, tidak punya banyak waktu untuk antri dan bolak-balik kantor imigrasi, maka serahkan saja pada biro jasa paspor untuk mengurusnya.

Butuh jasa pembuatan paspor untuk wilayah Jakarta? Hubungi 0852 1661 3905.
SelengkapnyaPersyaratan Pembuatan Paspor

Jasa Pembuatan Paspor

Posted by Biro Jasa Paspor on Wednesday, October 10, 2012

Haruskah menggunakan jasa pembuatan paspor untuk mengurus paspor? Tidak juga, itu bukanlah suatu kewajiban. Anda bisa mengurus sendiri meskipun bagi sebagian orang mengantri dan bolak-balik kantor imigrasi adalah hal yang merepotkan dan melelahkan, apalagi jika kantor imigrasinya selalu penuh seperti yang terjadi di beberapa kantor imigrasi. Akibatnya, ada yang rela membuat paspor di kantor imigrasi yang jauh dari tempat tinggalnya, misalnya orang Jakarta yang membuat paspor di kantor imigrasi Bogor. Masalahnya, tidak semua orang punya waktu luang untuk urusan prosedural pengurusan paspor.

SelengkapnyaJasa Pembuatan Paspor